Fatwa Haram Pre Wedding


Fatwa Haram kembali muncul ke permukaan.Kali ini fatwa haram Foto Pre Wedding dan Rebonding Rambut bagi Wanita Single.Fatwa Haram ini dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur.Pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.Sedangkan Rebonding bagi wanita single dinyatakan haram, karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat. Sementara gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
Ini dia Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh FMP3:
1.Pekerjaan ojek untuk seorang wanita = Haram
2.Rebonding bagi wanita single = Haram
3.Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning = Haram
4.Peran sebagai orang nasrani untuk aktris muslimah = Haram
5.Pembuatan foto pre wedding = Haram

Bagaimana Pendapat Anda???

Comments :

0 komentar to “Fatwa Haram Pre Wedding”

Posting Komentar